3 Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Dihukum 3,5 Tahun Penjara

3 Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis penjara bagi 3 penyalur PMI Ilegal, Kamis (21/8/2025) (ist)

Telegrapnews, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dalam sidang terbuka pada Kamis (21/8/2025).

Ketiga terdakwa yakni Rustam alias Ketua bin Rusbah, Muhamading alias Mading bin Hebak, dan Suhendri alias Elmi. Selain hukuman badan, mereka juga dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Andi Bayu.

BACA JUGA:  Abaikan Permintaan Dokumen, Polisi Geledah BP Batam Terkait Kasus Lahan di Tiban

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan mereka selama persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Modus Pengiriman PMI Ilegal

Kasus ini berawal pada Oktober 2024, ketika Suhendri menerima perintah dari seorang pengurus PMI bernama Ali di Lombok untuk menjemput empat pekerja di Bandara Hang Nadim. Para pekerja tersebut kemudian ditampung di kios kafe milik Rustam di Kavling Bakau Serip, Nongsa.

BACA JUGA:  Terbongkar! Oknum Imigrasi Belakang Padang Lakukan Pungli Paspor Rp 11 Juta

Dalam dua hari, 28–29 Oktober 2024, Muhamading mengangkut delapan PMI menggunakan mobil sewaan. Ia menerima uang Rp8 juta dari dua pekerja untuk ongkos pemberangkatan, yang diteruskan kepada seseorang bernama Mawardi.

Malam harinya, PMI ilegal itu dibawa ke Pantai Bale-Bale, Nongsa, untuk diseberangkan dengan speedboat menuju Malaysia.

Berdasarkan penyelidikan, Polda Kepri mengungkap sedikitnya 18 PMI diberangkatkan tanpa paspor, visa, maupun e-PMI, sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negeri jiran.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Membuka Tabir Kepemilikan Super Tangker Bendera Iran MT Arman 114 

Aparat akhirnya menangkap Muhamading pada 11 Desember 2024 di Nongsa. Dari penyidikan, Rustam dan Suhendri juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Tegas untuk Memberantas PMI Ilegal

Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan bahwa penyaluran pekerja migran tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warganya.

Editor: jd