TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar kecepatan pemberitaan. Profesi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas informasi kini tergerus oleh perilaku segelintir oknum wartawan yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi. Praktik menyimpang seperti ini bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.
Kegamangan pun muncul di kalangan jurnalis profesional. Mereka yang bekerja berdasarkan aturan, etika, dan nurani tidak ingin profesi ini terus dipandang buruk akibat ulah pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan nilai fundamental jurnalistik.
Ahli Pers Dewan Pers di Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, akhirnya angkat bicara. Ia menyoroti fenomena meningkatnya pemberitaan yang ditulis dengan niat buruk sebuah praktik yang secara terang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” tegas Saibansah.
Lebih jauh, ia menyoroti tren pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi. Menurutnya, bahkan niat untuk menjadikan berita sebagai alat kepentingan pribadi sudah merupakan tindakan yang menyalahi kode etik, terlebih jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.
“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa wartawan harus bekerja di jalur yang telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai regulasi Dewan Pers. Ketiganya adalah pilar utama dalam memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berada dalam koridor yang benar.
“Karena inilah panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.
Saibansah memperingatkan, wartawan yang mengabaikan etika dan aturan tidak lagi dapat berlindung di balik payung hukum Dewan Pers maupun UU Pers. Peringatan ini muncul seiring maraknya praktik oknum wartawan yang memeras narasumber melalui berita buruk dan kemudian menawarkan penghapusan atau take down sebagai transaksi.
“Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut hanya satu pengecualian yang dibenarkan.
“Berita yang boleh dihapus hanyalah berita yang dapat mengancam keamanan negara,” tutup Saibansah, menegaskan batas tegas antara profesi mulia dan penyimpangan yang harus diberantas. (PWI Kepri/Wan)
