More

    Akau Pemilik Kasino Liar Bersama Tersangka Utama Lainnya Diangkut Bareskrim ke Jakarta

    Akau pemilik kasino liar di Batam. F. Chat Gpt

    TelegrapNews.com – Bareskrim Polda terus mengembangkan pemeriksaan terkait penggrebekan kasino liar di Nagoya pada Sabtu 15 Agustus 2026 lalu. Sembilan tersangka dibawa ke Bareskrim dengan tangan terborgol.

    Para tersangka ini tiba di Bareskrim pada Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 Wib. Sembilan tersangka ini terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Bersama para tersangka, petugas juga membawa sejumlah koper dan bungkusan yang diduga sebagai barang bukti yang disita.

    Selain itu petugas juga sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, yakni di sebuah rumah mewah yang diduga milik Akau di Cluster Rosewood, Bengkong pada Senin 17 Agustus malam. Dari rumah tersebut petugas membawa sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan kasus praktik perjudian di Nine Stage Lounge and Bar Nagoya.

    BACA JUGA:  Terbongkar! Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Sandal, Nyaris Terbang dari Batam

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol kepada wartawa mengakui bahwa saat ini ada 9 tersangka utama yang dibawa ke Bareskrim. ” Tersangka utama yang diamankan saat ini ada 9 orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarya.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penindakan pidana perjudian jenis kasino di Nagoya Game Zone pada Sabtu 15 Agustus 2026. Polisi mengamankan 197 orang dari manajemen, pekerja dan pemain. Penggrebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan media massa.

    BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam

    Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan orang yang diamankan tersebut yakni pemilik tempat yang berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar keping atau cip, 65 petugas penagih (biller), dua orang marketing, hingga 96 orang yang diduga sebagai pemain.

    “Bareskrim Polri melakukan penindakan ini berawal bukan hanya dari laporan masyarakat juga, juga dari teman-teman saya yang ada di Batam dari Media,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Modus Koper Tak Bertuan, Ribuan Benih Lobster Gagal Dibawa ke Singapura di Pelabuhan Sekupang

    Nunung mengatakan dari puluhan pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing yakni tujuh orang berasal dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia.

    Uang yang diamankan saat penggrebekan tersebut jumlahnya sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp7,7 Miliar yang disimpan dalam tiga tempat. Petugas juga mengamakan puluhan mesin yang digunakan sebagai tempat perjudian yakni 16 mesin piala, 54 mesin sketer, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Namun, penindakan tidak berhenti di sini.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini