More

    Warga Malaysia Ancam Pengendara dengan Pisau dan Air Gun, Mobil Dibawa Kabur

    TelegrapNews.com – KCL, 41 tahun, punya cara tak biasa untuk mendapatkan tumpangan. Warga negara Malaysia itu berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta seorang pengendara mengantarnya ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, ia justru mengeluarkan pisau dan senjata angin untuk merampas mobil korban.

    Aksi itu terjadi pada Kamis, (5/11/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Borobudur, tepat di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Korban berinisial NS, 48 tahun, mengalami kerugian sekitar Rp292 juta. Tangannya juga mengalami luka lecet setelah didorong keluar dari mobil.

    “Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dalam keadaan terbuka. Kondisi seperti itu bisa menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat, (6/11/2026).

    BACA JUGA:  KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

    Menurut Agung, peristiwa bermula ketika NS mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah urusannya selesai, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri. Ia kemudian kembali ke mobil untuk pulang.

    Di dalam perjalanan, KCL masuk ke mobil korban. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan meminta diantar ke kantor polisi. Korban menuruti permintaan tersebut tanpa mengetahui maksud sebenarnya.

    Setibanya di Jalan Borobudur, KCL mengeluarkan pisau dan senjata angin jenis air gun. Ia mengancam korban dan meminta sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya.

    Korban berteriak meminta pertolongan. KCL kemudian mendorong korban keluar dari kendaraan dan membawa kabur mobil beserta barang-barang di dalamnya.

    Pelarian KCL tak berlangsung lama. Teriakan warga mengenai seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satuan Lalu Lintas dan mengancam warga menggunakan senjata terdengar oleh anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta. Saat itu, Genta sedang bertugas mengamankan objek vital di Bank BCA KCU Batam.

    BACA JUGA:  Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas Ditembak, Diduga Pelaku Oknum TNI

    Genta mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di depan gerai Alfamart Jodoh. Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian membantu membawa KCL ke pos tersebut.

    Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang selanjutnya melakukan pemeriksaan. KCL mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau dan senjata angin.

    Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi mengenai asal senjata yang digunakan. KCL mengaku mendapatkan air gun dari seorang pria berinisial RHS, petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.

    Polisi kemudian mendatangi RHS. Sekitar pukul 18.15 WIB, pria tersebut diperiksa dan mengakui telah menjual senjata angin kepada KCL seharga Rp1 juta. RHS dan KCL selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Agung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, KCL mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.

    BACA JUGA:  Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 warna hitam bernomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek Locamode, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter bergagang oranye, serta satu tabung gas CO2 dalam keadaan kosong.

    Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

    Polresta Barelang mengimbau masyarakat mengunci pintu kendaraan dan memperhatikan keadaan sekitar saat berkendara maupun berhenti. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan keamanan. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini