TelegrapNews.com – Janji bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan menggiurkan kembali menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepulauan Riau. Polda Kepri mengungkap tiga kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan total 30 orang menjadi korban. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berdasarkan tiga laporan polisi. Kasus yang dibongkar memiliki modus berbeda, mulai dari pengurusan pekerja untuk dikirim ke Singapura hingga pemberangkatan WNI ke Malaysia menggunakan speedboat.
Dalam salah satu kasus, sebanyak 13 laki-laki dijanjikan pekerjaan sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul di Singapura. Mereka ditawari upah 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari. Namun, pengurusan keberangkatan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengurus keberangkatan belasan calon pekerja tersebut tanpa memenuhi ketentuan penempatan PMI.
Kasus berikutnya mengungkap dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara ilegal menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan seorang bayi. Dalam perkara ini, empat orang berinisial AN, FH, JN, dan SW ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan, mulai dari anak buah kapal (ABK), pengurusan hingga koordinasi perjalanan para korban menuju Malaysia.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja. Tersangka berinisial RF diduga menawarkan pekerjaan sekaligus mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.
Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Suyono, S.I.K., bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang dan pelanggaran pelindungan pekerja migran.
Keenam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan gaji besar, terlebih jika tidak disertai kejelasan perusahaan penempatan, kontrak kerja, maupun dokumen keberangkatan.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan dan kesesuaian pekerjaan sebelum menerima tawaran. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa, atau berkoordinasi dengan BP3MI.
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi pengingat bahwa di balik tawaran pekerjaan ke luar negeri, ada risiko eksploitasi yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan calon pekerja migran. (*)
