More

    Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Lewat Sidang Etik

    Telegrapnews.com, Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang resmi dipecat. Mereka terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024.

    Ketiga perwira yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Azis, yang diketahui beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.

    BACA JUGA:  Lima Tahanan “Spesial” PN Batam di Vonis “Cantik” Majelis Hakim, Ada Mafia Hukum?

    Baca juga: Polisi Janjikan Hadiah Bagi Pelapor Pelaku Perampokan Minimarket di Sagulung, Batam

    Sidang etik ini dipimpin oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.

    Selain ketiga perwira tersebut, tujuh anggota Satresnarkoba lainnya juga diduga terlibat dan kini tengah menjalani proses sidang etik.

    Tidak hanya itu, ketiga perwira yang dipecat juga sedang menjalani pemeriksaan pidana umum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

    BACA JUGA:  Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

    Baca juga: Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Hipnotis di Lombok Barat

    Benny Mamoto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga integritasnya dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat dalam kasus narkoba.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini. Sehingga memberikan kejelasan lebih dalam terkait kasus tersebut.

    BACA JUGA:  Telin dan Citra Connect Bersinergi Wujudkan Nongsa Digital Park Sebagai Connectivity Hub Dunia

    Penulis: angga

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini