More

    Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

    Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2024.

    Pemusnahan dilakukan di hadapan lima tersangka dan disaksikan oleh beberapa pejabat dari instansi terkait, Kamis (3/10/2024).

    Baca juga: Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat laporan polisi dengan rincian sebagai berikut:

    BACA JUGA:  Geger! Pabrik Narkoba Digerebek di Apartemen Mewah Harbour Bay Batam, Ribuan Butir Ekstasi & Ketamin Disita!

    1. LP-A/101/VIII/2024 (31 Agustus 2024): 32,6 kg narkotika jenis bunga ganja.
    2. LP-A/106/IX/2024 (9 September 2024): 1,8 kg narkotika jenis ganja.
    3. LP-A/110/IX/2024 (24 September 2024): 999,96 gram narkotika jenis sabu.
    4. LP-A/112/IX/2024 (26 September 2024): 789,52 gram narkotika jenis ganja kering.

    Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan seluruh barang bukti yang disita disisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan labfor.

    Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam

    BACA JUGA:  Sempat Ditahan Polda Kepri Karena Kasus Penipuan, Ady Indra Pawennari Ketua HIPKI Dapat Kado Restoratif Justice

    Sebanyak 32.599,5 gram bunga ganja, 2.668,83 gram ganja kering, dan 997,86 gram sabu kemudian dimusnahkan menggunakan mobil insinerator dengan suhu 1200°C.

    AKBP Anggoro menyebutkan bahwa metode pembakaran ini dilakukan agar proses pemusnahan ramah lingkungan dan tidak mencemari area sekitar.

    Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM, PT. Lion Parcel, LSM Granat, serta advokat.

    Baca juga: TNI AL Evakuasi 12 ABK Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Perairan Punggur: Begini Kronologinya

    BACA JUGA:  Bongkar Jaringan Laut Golden Triangle! 4 Ton Narkoba Gagal Tembus Kepri!

    Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

    Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Penulis: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini