Oknum Anggota Polsek Sekupang di Batam Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Asrama Polisi

Oknum Anggota Polsek Sekupang di Batam Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Asrama Polisi
Seorang oknum Polsek Sekupang ditangkap karena terkibat narkotika (dok polresta barelang)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang oknum polisi berinisial AKS, anggota Polsek Sekupang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang. Oknum itu terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu di Asrama Polisi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (28/10) lalu.

AKP Deni Langie, Kasat Narkoba Polresta Barelang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat tinggal tersangka.

Baca juga: Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur

BACA JUGA:  Harga Emas di Batam Bergerak Naik, Selasa Siang: Antam Rp 1.625.000 per Gram

“Tersangka adalah anggota Polresta Barelang yang sebelumnya bertugas di Satres Narkoba dan sekarang di Polsek Sekupang,” katanya saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis sore (31/10).

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tas, handphone, sepeda motor, alat hisap. Serta narkotika jenis sabu dalam dua paket kecil seberat 1,54 gram dan 8,13 gram.

BACA JUGA:  Kebakaran Gardu Listrik di Sungai Pelunggut, Batam: Warga Soroti Keamanan dan K3 PLN

Deni menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi narkoba tetapi juga menjualnya.

Baca juga: KPU Batam Catat 957 Warga Terdaftar Sebagai Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024

“Dari barang bukti yang kami temukan, tersangka menyisihkan narkotika yang dijual. Dari 50 gram menjadi 12,5 gram dan seterusnya. Untuk 12,5 gram itu sudah terjual kepada seseorang berinisial TF. Sementara 2,5 gram terjual kepada inisial W. Setelah penggeledahan, kami menemukan sisa narkotika seberat kurang lebih 10 gram di tangan AKS,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Deni juga menekankan bahwa masih ada kemungkinan penambahan tersangka lainnya, karena petugas terus melakukan pengembangan kasus ini.

“Kami masih mendalami perkara ini, dan mohon waktu karena penanganannya butuh proses,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Penulis: jd