Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO
Terdakwa Pencurian dengan Pemberatan Roliati bersama dengan Penasehat Hukumnya Sahat Hutauruk saat menghadiri sidang di Pengadilan Negri Batam. (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 November 2024 memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Roliati dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim PN Batam memberikan putusan percobaan 1 tahun tanpa menjalani hukuman penjara, sehingga JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru membebaskan Roliati sepenuhnya.

BACA JUGA:  Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Anggota Provost Polres Tanjungpinang dan Istri Diamankan di Batam

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Roliati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung ini dan masih menunggu salinan putusan resmi untuk segera mengeksekusi terdakwa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Sabu, Azis Simpang Dam Dituntut Empat Tahun Penjara

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk langkah eksekusi terdakwa,” ujar Tiyan kepada Telegrapnews.com pada Kamis, 14 November 2024.

Tiyan menambahkan bahwa keputusan kasasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Mahkamah Agung dan JPU, berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Lingga Manfaatkan Lahan Kantor untuk Kebun Jagung, Dukung Gerakan Pangan Merah Putih

BACA JUGA:  Dua Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Polda Metro Jaya, Raup Ratusan Juta Per Bulan!

“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan adanya keselarasan pendapat antara hakim Mahkamah Agung dan JPU, yang sebelumnya berbeda dengan majelis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang diterbitkan di laman Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: lcm