
Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap empat kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau, sepanjang Oktober hingga November 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dan menyelamatkan sepuluh calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menyebutkan, keempat kasus tersebut diungkap melalui operasi yang dilakukan di dua pelabuhan internasional dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kasus-kasus tersebut terungkap pada akhir Oktober, 5 November, dan 14 November 2024. Lokasi penangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dan Bandara Hang Nadim Batam.
“Selama Oktober-November 2024, satreskrim dan polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus penempatan PMI non-prosedural dengan enam orang tersangka. Kami juga berhasil menyelamatkan sepuluh orang calon PMI,” kata Kombes Heribertus.
Heribertus menjelaskan, para korban PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah. Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Lampung.
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. Namun harus membayar biaya keberangkatan yang dipotong selama tujuh hingga sepuluh bulan kerja.
“Para calon PMI ilegal ini akan dipekerjakan di beberapa negara tujuan, seperti Malaysia, Kamboja, dan Singapura, dengan pekerjaan yang bervariasi, mulai dari asisten rumah tangga hingga pekerja kasar di perkebunan dan restoran,” tambahnya.
Polisi juga menemukan bahwa paspor yang digunakan oleh calon PMI ilegal ini baru dibuat di Batam. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami apakah ada sindikat yang terlibat dalam pembuatan paspor tersebut.
“Paspor yang ditemukan masih bersih dan baru saja dibuat di Batam. Kami sedang mendalami lebih lanjut,” ujar Kombes Heribertus.
Selain itu, dalam waktu yang sama, polisi juga menggagalkan keberangkatan 14 calon PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan beberapa negara lainnya. Para calon PMI ini umumnya berangkat secara perorangan.
Para korban PMI ilegal yang diselamatkan kini telah diserahkan kepada BP3MI dan lembaga pemerhati TPPO. Mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Keenam pelaku yang terlibat dalam jaringan PMI ilegal ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 15 miliar.
Editor: jd