
Telegrapnews.com, Medan – Seorang anggota TNI bernama Sertu Warsono menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sepeda motor milik prajurit Kodam I Bukit Barisan itu dirampas oleh enam pelaku, termasuk tiga anak di bawah umur. Aksi pembegalan ini terekam kamera CCTV dan membantu polisi menangkap empat pelaku.
Kapolsek Medan Sunggal, Komisaris Polisi Bambang Hutabarat, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 04.45 WIB. Saat kejadian, korban dalam perjalanan menuju Kodam I Bukit Barisan untuk bertugas. Para pelaku menghadang Sertu Warsono sambil mengancam dengan senjata tajam.
“Korban melihat pelaku membawa senjata tajam, sehingga ia meninggalkan sepeda motornya dan para pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Kota Binjai,” ujar Bambang, sepeti dikutip beritasatu, Kamis (5/12).
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Beberapa pekan kemudian, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap empat pelaku, yaitu Satria Sitepu (20) dan tiga pelaku anak di bawah umur berinisial MZ, TD, dan AFM.
Salah satu pelaku, Arkan alias Atok, ditangkap tanpa perlawanan di Desa Mulyorejo, Kabupaten Deli Serdang, saat sedang bermain PlayStation. ‘
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F dan WB.
Baca juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar
Komplotan Begal Berpengalaman
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan lebih dari sembilan aksi pembegalan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk membegal anggota TNI telah disita oleh polisi.
Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama di lokasi rawan kejahatan seperti ini,” tambah Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan serius.