Telegrapnews.com, Batam – BNN Kepri menggeledah dua rumah mewah di Kota Batam, Kamis (5/12/2024). Penggeledahan tersebut terkait pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 40 kilogram sabu.
Dua lokasi penggeledahan berada di Jalan Cemara Mas, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja. Kedua rumah tersebut diketahui milik salah satu pelaku berinisial M, yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Baca juga: Anggota TNI Dibegal Komplotan, Termasuk Anak di Bawah Umur, di Medan
Bagian dari Operasi Serentak di 10 Provinsi
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan besar yang dilakukan BNN secara serentak di 10 provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau.
“Penggeledahan ini bagian dari operasi serentak yang dilakukan BNN di seluruh Indonesia, salah satunya di Kepri,” kata Bubung.

40 Kilogram Sabu dan 7 Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dan menahan 7 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
“Dari penggeledahan di Batam, 7 orang telah diamankan. Dua rumah yang digeledah ini merupakan milik salah satu pelaku berinisial M,” jelas Bubung.
Baca juga: Dishub Kepri Tambah Armada Kapal Laut Jelang Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025
Kronologi Masih Menunggu Rilis Resmi
Terkait kronologi detail pengungkapan, Bubung menyatakan bahwa informasi lengkapnya akan dirilis oleh BNN RI di Jakarta pada siang ini. Setelah itu, BNNP Kepri akan menggelar perkara untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.
“Rincian lebih lanjut akan dirilis oleh BNN RI. Kami akan melakukan gelar perkara setelahnya untuk menentukan peran setiap pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika di Batam, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika di Indonesia. BNNP Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.
Editor: dr