Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar
Seorang buron interpol, warga negra tiongkok, ditangkap di Batam (detik)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang menjadi buron Interpol, berhasil ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (5/12/2024).

YZ diketahui merupakan anggota geng kriminal yang mengelola platform judi online di Tiongkok dengan keuntungan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam jumpa pers menyatakan bahwa YZ masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 3 Juli 2024 atas permintaan NCB Beijing.

BACA JUGA:  Usai Kantor BP Batam, Polisi Geledah Dua Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

“YZ bertanggung jawab atas aktivitas pencucian uang dan transfer dana hasil operasi platform judi online geng kriminal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kota Batam Tetapkan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Kronologi Penangkapan

YZ ditangkap oleh Tim Intel Dakim Kantor Imigrasi Batam saat transit di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dia berangkat dari Pelabuhan Harbour Front, Singapura. Tim kemudian berkoordinasi dengan Interpol Indonesia untuk melakukan secondary check, yang mengonfirmasi status YZ sebagai subjek red notice.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Sawit PT Duta Palma, Pejabat BRI Diperiksa sebagai Saksi

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa YZ dan kelompoknya mengumpulkan dana masyarakat di Tiongkok dalam jumlah besar melalui aktivitas ilegal judi online.

“Keuntungan yang diraup komplotannya mencapai sekitar Rp 284 miliar dari aktivitas tersebut,” jelas Untung seperti dikutip detik, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Kapolres Lingga Launching Penanaman 3.000 Benih Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Komunitas Sepeda Motor

Proses Hukum Lanjutan

YZ saat ini berada dalam penahanan dan akan segera diserahkan kepada Interpol Beijing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menghubungi pihak Interpol Beijing untuk serah terima tersangka ini,” terang Untung.

Untung juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi buronan internasional.

“Kami berkomitmen untuk memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi surga bagi para pelaku kejahatan transnasional,” pungkasnya.

Editor: dr