Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara
Kejari Bintan akhirnya menahan mantan Direktur PT BIS, S, yang dduga korupsi penyalahgunaan keuangan negara (foto kejari bintan)

Telegrapnews.com, Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan inisial S, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bintan.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (19/12) pukul 16.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bintan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Darmansyah Resmi Tutup MTQH XIX 2025, Kecamatan Tanjungpinang Kota Raih Juara Umum

Baca juga: BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru

Sebelumnya, tersangka S telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp526 Juta

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp526.386.939,00. Rincian kerugian meliputi:

1. Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022.
2. Pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS periode Januari-Oktober 2023.
3. Pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  PWI Kepri Tunjuk Arizki Fil Bahri sebagai Plt Ketua PWI Natuna, Ditugaskan Gelar Konferkab

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Dana anggaran PT BIS yang digunakan oleh tersangka diduga tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka, serta menyita 167 bundel dokumen.

BACA JUGA:  Yuk ke The Manabu Bintan untuk Mencicipi Aneka Menu Masakan Barat dan Nusantara

Berdasarkan alat bukti, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Batam Catat Investasi PMA Rp13,2 Triliun hingga Triwulan III 2024

Sebagai tindak lanjut, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Tujuan penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Penulis: lcm