
Telegrapnews.com, Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan inisial S, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bintan.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (19/12) pukul 16.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bintan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.
Baca juga: BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru
Sebelumnya, tersangka S telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp526 Juta
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp526.386.939,00. Rincian kerugian meliputi:
1. Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022.
2. Pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS periode Januari-Oktober 2023.
3. Pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah
Dana anggaran PT BIS yang digunakan oleh tersangka diduga tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka, serta menyita 167 bundel dokumen.
Berdasarkan alat bukti, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Batam Catat Investasi PMA Rp13,2 Triliun hingga Triwulan III 2024
Sebagai tindak lanjut, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Tujuan penahanan untuk memperlancar proses hukum.
Penulis: lcm