10 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka Narkotika, Kejati Kepri Siap Limpahkan ke Pengadilan

10 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka Narkotika, Kejati Kepri Siap Limpahkan ke Pengadilan
Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas dan tersangka narkotika (dok penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Kejati Kepri resmi menerima penyerahan 12 tersangka dan barang bukti terkait kasus narkotika dari Polda Kepri. Dari total tersangka, 10 orang merupakan oknum anggota Polri, sementara 2 lainnya adalah warga sipil.

Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini melibatkan oknum polisi sebagai penjual barang haram dan warga sipil sebagai pembeli.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

BACA JUGA:  Ketua HNSI Batam Muslimim Desak Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kapten MT 114 Dengan Hukuman Maksimal

Kesepuluh tersangka tersebut, termasuk mantan Kasat Narkotika dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, diidentifikasi sebagai:

1. Kompol Satria Nanda – Mantan Kasat Narkotika Polresta Barelang
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
3. Ipda Fadillah – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan – Mantan penyidik pembantu
5. Bripka Junaidi Gunawan – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
6. Bripka Rahmadi – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
7. Bripka Jaka Surya – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
8. Bripka Alex Chandra – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
9. Bripka Aryanto – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
10.Brigpol Maruf Rambe – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

BACA JUGA:  Operasi Pekat Seligi 2024: Tim Gabungan Razia Besar-Besaran di Batam, Temukan Sabu di Hotel Romance

Baca juga: 10 Polisi Penjual Barang Bukti Narkotika Terancam Hukuman Mati

Tim Jaksa Penuntut Umum Profesional

Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.

Komitmen Tegas Kejati Kepri

Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Bahaya NAPZA dan Bullying, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Hadir di SMKN 4 Batam

“Kami akan menindak tegas produsen, bandar, maupun pengedar narkotika sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 11 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa.

Baca juga: Polisi Usut Bentrokan Warga Sembulang dan Pekerja PT MEG: Delapan Luka, Barang Bukti Disita

Kasus ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya menegakkan hukum dan melawan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat.

Kejati Kepri berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.

Penulis: lcm