More

    Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Penadah Siapkan STNK Palsu Sebelum Dijual

    Telegrapnews.com, Batam – Polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) di Batam. Sebelum dijual, penadah menyiapkan STNK palsu.

    Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengungkap tiga laporan polisi (LP) terkait kasus ini.

    “Pada LP pertama, kami menangkap empat tersangka berinisial RE (34), RF (29), WA (24), dan R (44). Para pelaku memiliki peran masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah,” ujar Jonathan dalam konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (31/12/2024).

    BACA JUGA:  Kembalikan Fungsi Waduk Sei Baloi; Selamatkan Masa Depan Batam!

    Jonathan memaparkan bahwa aksi pencurian bermula ketika tersangka RE dan RF mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kawasan Bida Ayu.

    Motor curian tersebut kemudian dijual kepada WA, yang selanjutnya menjualnya ke penadah lain berinisial R.

    “WA bahkan menyediakan STNK palsu lengkap dengan nomor mesin dan kendaraan untuk meningkatkan harga jual,” ungkap Jonathan.

    Pada laporan kedua, polisi menangkap dua tersangka, EP (19) dan seorang remaja berusia 16 tahun.

    BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam

    “Keduanya ditangkap warga Bukit Ayu Lestari setelah aksi mereka diketahui,” jelasnya.

    Tersangka yang masih di bawah umur ini diduga bagian dari kelompok pencurian.

    Dalam laporan ketiga, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MI (22) yang teridentifikasi dari rekaman CCTV. “MI adalah residivis dalam kasus curanmor tahun 2021 dan pembobolan rumah pada 2022,” tambah Jonathan.

    Dari tiga laporan tersebut, polisi mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:  Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Puluhan Miras Ilegal Disita

    “Empat di antaranya merupakan hasil curian, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Jonathan.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian yang lebih luas di Batam.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini