Perbudakan Modern, Pekerja Dibayar hanya 50 Persen UMK; Pemerintah Perlu Cegah!

Perbudakan Modern, Pekerja Dibayar hanya 50 Persen UMK; Pemerintah Perlu Cegah!
Pemerintah perlu menindak perusahaan yang membayar upah buruh dibawah UMK (ilustrasi/AI)

Telegrapnews, Batam – Assosiasi pekerja menyesalkan beberapa perusahaan di Batam termasuk perusahaan asing yang memperkerjakan karyawan dengan upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota) yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah diminta responsif mencegah praktek perbudakan gaya modern itu.

“Kami dari assosiasi selalu minta ke teman-teman pekerja agar jangan diam. Harus berani dan proaktif melaporkannya. Terutama mereka perlu membentuk wadah organisasi buruh di perusahaan tempatnya bekerja,” kata Suprapto, dari assosiasi buruh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, menjawab telegrapnews.com Jumat (10/1/2025).

Saat ini, kata Suprapto, pihaknya juga sedang melakukan pendampingan kepada beberapa pekerja yang upahnya dibayar di bawah UMK. Tetapi ia tidak menjelaskan, beberapa pekerja memilih diam dan tidak mau proaktif menuntut haknya karena takut jika sampai kehilangan pekerjaan.

Pekan lalu, dalam aksi demonstrasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Seiharapan Sekupang terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kota Batam, orator dalam aksi kala itu juga menyuarakan keprihatian dengan masih adanya perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Dibekuk, Bea Cukai Batam Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 5,6 Miliar

“Disnaker Kota Batam, kantornya seharusnya tidak disini. Bukan di tengah permukiman penduduk. Tetapi di kawasan Industri. Di tempat para kerja. Agar bisa melihat langsung nasib pekerja. Lihat itu bahkan di Mukakuning masih ada pekerja yang dibayar di bawah UMK,” sesalnya.

Lapor Disnaker Kepri

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, buruh atau para karyawan perlu segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika dipekerjakan dengan upah di bawah UMK agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:  Rutan Batam Terima Kunjungan Dirpamintel Ditjenpas, Berikan Pengarahan dan Penguatan

Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, kata Mangara Simarmata, membuat pihaknya kesulitan dalam memastikan bahwa setiap perusahaan telah patuh dengan ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak bisa mengetahui semuanya jika pekerja tidak melaporkannya. Karena itu, silahkan melapor kepada kami,”ujar Mangara.

Seperti diketahui, terkait pengawasan pengupahan pekerja kini menjadi bagian kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi. Sementara Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kota atau Kabupaten lebih fokus pada pengawasan jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha.

Kondisi tersebut, dengan hanya diawasi oleh Dinas di tingkat Provinsi, tentu mengurangi keefektivan pengawasan pengupahan terhadap pekerja. Di sisi lain, para pekerja yang ingin melaporkan apa yang dialaminya juga semakin sulit karena akses birokrasi yang dilalui semakin lebih jauh jika dibandingkan tingkat kota atau kabupaten.

BACA JUGA:  Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Seperti diketahui, seiring terbitnya UU Cipta Kerja tahun 2022 lalu yang selanjutnya ditindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada kecenderungan beberapa praktisi perusahaan menafsirkan pasal-pasal pada UU dengan semangat berbeda.

UU yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat yang berkeadilan itu justru diterjemahkan dengan praktek perbudakan modern dengan membayar upah di bawah UMK.

“Pemerintah perlu sensitif dengan isu-isu seperti ini. Jangan karena ingin menarik atau mempertahankan investasi tetapi mengorbankan prinsip kemanusiaan,” tegas Tri Depae, salah seorang pemerhati pelayanan publik, pada situasi terpisah.

Penulis : LCM
Editor : MS