More

    Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Batam

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, resmi menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Batam, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

    Keputusan ini diambil dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin Teguh Subroto, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther, serta Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi secara virtual, Rabu (22/01/2024).

    BACA JUGA:  Skandal BBM Ilegal di Laut Batam! KM Meneer Ditangkap Lantamal IV, Disanksi KSOP Batam: Teguran!

    Perkara yang melibatkan Andreas Marbun berawal dari pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Mikhael Siboro pada Agustus 2024 di Kawasan Industri Wiraraja, Nongsa, Batam. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

    Berdasarkan penyidikan, pelaku menggunakan kunci kontak yang ditemukan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin.

    Setelah melalui proses hukum, penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan sejumlah pertimbangan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    BACA JUGA:  BNNP Kepri Luncurkan Program "Dunia Kopi", Kampung Madani Bersinar Tanpa Narkoba

    Pertimbangan tersebut antara lain:

    1. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
    2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
    4. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
    5. Pelaku merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.

    Kajati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan tanpa tanggung jawab, melainkan upaya memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tetap memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

    BACA JUGA:  Tindak Intimidasi SPCG di Laut Batam Membuat Nelayan Takut Melaut, Bakamla Ikut Campur

    Dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), diharapkan tercipta rasa keadilan dan manfaat hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini