
Telegrapnews.com, Batam – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya mencapai 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,2 Triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan proposal awal Apple Inc. yang menyebutkan nilai investasi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,2 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya pada Kamis (23/01/2025).
“Berdasarkan penilaian teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini jauh di bawah proposal awal yang diajukan Apple kepada kami,” ujar Febri.
Penghitungan Nilai Investasi
Febri menjelaskan bahwa nilai investasi diukur hanya dari belanja modal atau capital expenditure (capex), yang mencakup pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi. Sementara itu, proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku yang dimasukkan Apple dalam proposalnya tidak dihitung sebagai bagian dari capex.
“Dengan memasukkan nilai ekspor dan pembelian bahan baku, seolah-olah nilai investasi Apple mencapai 1 miliar dolar AS. Padahal, riilnya hanya 200 juta dolar AS,” jelasnya.
Fasilitas produksi ini diproyeksikan mampu memasok hingga 60 persen kebutuhan AirTag global dan akan mulai beroperasi pada tahun 2026. Selain itu, pabrik ini diperkirakan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
Komitmen Investasi yang Belum Tuntas
Kemenperin juga menyoroti komitmen investasi Apple pada periode 2020-2023 yang belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, Apple memiliki utang investasi sebesar 10 juta dolar AS yang seharusnya dipenuhi pada Juni 2023. Ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penambahan modal investasi baru hingga pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Kami memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi baru pada periode 2024-2026. Namun, jika Apple belum mematuhi komitmen ini, kami akan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat,” tegas Febri.
Dampak Terhadap Produk Apple di Indonesia
Hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal investasi dari Apple. Akibatnya, sertifikat TKDN untuk produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) Apple, termasuk iPhone 16 series, belum dapat diterbitkan. Hal ini membuat produk Apple tersebut belum bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa Indonesia memiliki iklim investasi yang mendukung, sumber daya manusia berkualitas, dan ekosistem teknologi tinggi yang dapat memfasilitasi masuknya Apple dan jaringan pemasok globalnya (Global Value Chain).
Kendati demikian, pihak Apple menyatakan masih memerlukan waktu untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia.
“Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh besar. Tidak ada hambatan berarti untuk merealisasikan investasi ini. Namun, kami berharap Apple segera menunjukkan komitmennya,” pungkas Febri.
Kemenperin berharap Apple dapat segera merevisi proposalnya agar proses pembangunan pabrik AirTag di Batam dapat berjalan lancar, sekaligus memastikan keberlanjutan produk Apple di pasar Indonesia.
Editor: dr