Resmi Ditetapkan! Ini Sisa Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Embarkasi Batam

Resmi Ditetapkan! Ini Sisa Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Embarkasi Batam
Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2025, ini rinciannya untuk jemaah haji embarkasi Batam (ilustrasi/mc batam)

Telegrapnews.com, Batam – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 resmi diterbitkan. Keppres ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk setiap embarkasi di Indonesia, termasuk Embarkasi Batam.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2) malam. Berdasarkan aturan ini, biaya perjalanan haji bagi jemaah Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp54.331.751.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah keluar. Untuk Embarkasi Batam, biaya yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751,” ujar Syahbudi pada Kamis (13/2).

BACA JUGA:  Batam Terus Jadi Magnet Pendatang, Tahun 2024 Catat 31.668 Jiwa Masuk Melalui Surat Pindah

Biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dana yang dibayarkan mencakup berbagai komponen, seperti tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sisa Pelunasan Jemaah Haji Embarkasi Batam

Sebelumnya, calon jemaah haji yang masuk daftar keberangkatan tahun ini telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Dengan demikian, sisa yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp29.331.751.

“BIPIH Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751, dikurangi Rp25.000.000 yang sudah disetor jemaah saat membuka tabungan haji. Jadi, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp29.331.751,” terang Syahbudi.

BACA JUGA:  Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Dekat Jembatan Sei Ladi, Batam

Meski Keppres telah diterbitkan, tahap pelunasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.

Proses Administrasi dan Kesehatan Jemaah

Sebelum melunasi biaya haji, calon jemaah wajib menyelesaikan beberapa tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Mereka harus melakukan perekaman sidik jari serta perekaman biometrik di Kantor Kemenag Kota Batam.

Selain itu, jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal di puskesmas, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Batam.

BACA JUGA:  First Club Batam Jadi Sarang Masalah? Ombudsman Desak Penutupan Setelah Insiden WNA!

Jemaah yang dinyatakan sehat akan mendapatkan Surat Keterangan Istitha’ah, yaitu surat yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci.

“Surat Istitha’ah ini bisa diambil di puskesmas tempat pemeriksaan awal. Dengan surat ini, jemaah bisa melakukan pelunasan BIPIH,” pungkas Syahbudi.

Dengan ditetapkannya biaya haji 2025, calon jemaah diharapkan segera mempersiapkan pelunasan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar.

Editor: dr