Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor

Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor
Bea Cukai Batam sudah mulai menerima permohonan kenderaan FTZ keluar Batam (ilustrasi/foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik pada awal Ramadan tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, pada Kamis (6/3).

Menurut Evi, prosedur pengeluaran kendaraan bermotor untuk mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang dibolehkan adalah kendaraan nasional (Completely Knock Down/CKD). Sementara kendaraan Completely Build Up (CBU) tetap dilarang untuk keluar dari Batam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu

Ketentuan dan Persyaratan:

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan nasional yang telah dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU.

Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus mencantumkan informasi seperti lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran.

Persyaratan lainnya termasuk foto kendaraan, nomor mesin dan rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, serta surat pernyataan komitmen bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota HMR dan Wakil Gubernur Kepri Gunakan Hak Pilih di Rosedale Batam di Pemilu 2024

Prosedur Pengajuan:

Pemohon dapat mengakses formulir permohonan secara online melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan mengajukan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan verifikasi di Ditlantas Polda Kepri terkait status kendaraan dan STNK, serta melakukan pembayaran jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB kendaraan.

Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 300 juta, maka pemohon wajib membayar jaminan sebesar Rp 33 juta. Setelah itu, proses formalitas pabean dilakukan untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

Kewajiban Pengembalian Kendaraan:

Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan yang telah dibayarkan akan digunakan sebagai biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak.

Dengan adanya kemudahan pengeluaran sementara kendaraan ini, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik selama Ramadan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: dr