Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS
Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku pecah kaca mobil di Batam (tangkapan layar)

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku aksi pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Pertokoan Accelence, Pasir Putih, Batam Kota, pada Rabu (16/4/2025). Pelaku diketahui bernama Marasutan (52), seorang residivis yang kembali berulah dengan menargetkan mobil yang sedang terparkir.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp9 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen penting milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

BACA JUGA:  KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim AKP Debby Andrestian mengatakan, pelaku berhasil diringkus tim Jatanras pada Sabtu (19/4/2025), atau tiga hari setelah kejadian, di kediamannya di kawasan Tiban, Sekupang.

“Tim kita langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” ujar Debby, Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:  Tim Terpadu Tangkap 35 Ekor Buaya Lepas di Batam, Kondisi Perairan Pulau Bulan Mulai Kondusif

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut Debby, aksi pelaku dilakukan secara acak, bukan berdasarkan pengintaian sebelumnya. “Pelaku memanfaatkan kesempatan. Ia membawa kunci T yang sudah dimodifikasi dan digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban,” jelasnya.

Teknik yang digunakan pelaku tergolong cepat dan rapi. Setelah menekan kaca dengan kunci T hingga pecah, pelaku langsung mendorong kaca ke dalam dan mengambil barang-barang di dalam mobil.

BACA JUGA:  Pengurus Panti Sosial di Batam Diduga Cabuli Anak Asuh hingga Hamil dan Melahirkan

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna menyelidiki kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku sebelumnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Marasutan adalah seorang residivis dalam kasus serupa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir, guna menghindari kejadian serupa.

Editor: jd