More

    Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Fasilitator Ditangkap di Pelabuhan Batam Center

    Telegrapnews.com, Batam – Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SG gagal diberangkatkan ke Kamboja berkat upaya penggagalan yang dilakukan oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (30/4/2025). SG yang sebelumnya dideportasi dari Kamboja, ternyata berniat kembali bekerja secara ilegal ke negara tersebut.

    Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi mengungkapkan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang rencana pemberangkatan CPMI ilegal melalui Batam pada 24 April 2025.

    BACA JUGA:  Polisi Ungkap Empat Kasus PMI Ilegal di Batam, Enam Pelaku Diamankan dan Sepuluh Calon Pekerja Diselamatkan

    “BP3MI Kepri dan tim melakukan pengumpulan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam,” jelas Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

    SG yang sempat dideportasi oleh pihak Kamboja memiliki paspor yang ditahan oleh majikannya terdahulu. Namun, setelah paspor tersebut tidak diterbitkan oleh Imigrasi Batam, SG dilaporkan membuat paspor baru dengan biaya Rp10 juta yang diproses melalui Imigrasi Tanjung Uban.

    BACA JUGA:  Kasus Pencemaran Laut MT Arman 114, DPC HSNI Batam Minta Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia

    Diduga, ada pihak lain yang membantu SG untuk mendapatkan paspor baru dan memfasilitasi proses keberangkatannya melalui jalur Batam-Singapura-Singapura-Kamboja. SY, seorang fasilitator yang turut terlibat dalam pengurusan keberangkatan tersebut, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

    Setelah dilakukan profiling dan pengamatan, tim berhasil menggagalkan keberangkatan SG dan menangkap SY di lokasi penampungan.

    BACA JUGA:  Delapan Warga Kepri Terjebak Jadi Admin Judi Online di Kamboja, BP3MI Kepri Turun Tangan

    Saat ini, SG dan SY masih berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses lebih lanjut, guna mendalami jaringan yang terlibat dalam sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini