Fakta Mengejutkan! 43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Kepri Tertinggi, Jual-Beli Pulau Ilegal Marak Lagi!

Fakta Mengejutkan! 43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Kepri Tertinggi, Jual-Beli Pulau Ilegal Marak Lagi!
Sebanyak 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Peta Indonesia kembali diguncang! Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 43 pulau di Indonesia masih dalam status sengketa.

Dari jumlah itu, 21 pulau diperebutkan di dalam satu provinsi, sementara 22 pulau lainnya diperebutkan antarprovinsi.

“Wilayah dengan sengketa antarprovinsi paling banyak itu ada di Kepulauan Riau (Kepri), sementara dalam provinsi terbanyak di Jawa Timur (Jatim),” ujar Bima dalam pernyataan resmi di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).

Sengketa wilayah bukan hal baru, namun jumlahnya yang cukup besar memicu kekhawatiran, terutama ketika sebagian besar pulau tersebut memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi. Penyebab utama sengketa adalah perbedaan pencatatan titik koordinat, penamaan wilayah yang tidak konsisten, hingga tumpang tindih klaim dengan dalih historis.

BACA JUGA:  Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan pencatatan, tapi langsung disertai klaim historis. Hal ini bikin prosesnya jadi rumit,” terang Bima Arya.

Meski masih sengketa, menurut Bima, pengelolaan administratif sementara tetap dilakukan oleh provinsi tertentu sampai ada ketetapan hukum resmi dari pemerintah pusat. Namun, hal itu justru berpotensi menimbulkan gesekan antarwilayah dan menyulut konflik baru jika tidak ditangani serius.

BACA JUGA:  Masyarakat Tanjungpinang Berdoa dan Dukung Rudi-Rafiq untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kepri

Praktik Jual Beli Pulau

Tak hanya itu, praktik jual beli pulau secara ilegal kembali mencuat! Beberapa pulau di kawasan Anambas, Kepri, ditemukan dipasarkan di situs internasional sebagai “private island for sale”.

Menanggapi isu sensitif tersebut, Wamendagri menegaskan sikap tegas pemerintah: “Tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki penuh oleh individu.”

Ia menambahkan bahwa konstitusi dan aturan agraria Indonesia tidak mengenal konsep kepemilikan pulau secara privat. Jika ada iklan atau praktik jual beli yang mengarah ke sana, hal itu ilegal dan bisa dipidana.

BACA JUGA:  Nuryanto dan Hardi Selamat Hood Resmi Maju di Pilkada Kota Batam: Optimis Menang Meski Dengan Dukungan Tiga Partai

Isu ini memperkuat sinyal bahwa pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pulau-pulau kecil dan terpencil perlu diperketat. Selain karena potensi konflik teritorial, banyak pulau menyimpan kekayaan alam dan posisi strategis yang rentan diklaim asing jika tak dijaga.

Akankah pemerintah pusat bergerak cepat menyelesaikan sengketa ini? Atau justru membiarkan bara konflik antarprovinsi terus menyala?

Editor: dr