Headline

Abaikan Permintaan Dokumen, Polisi Geledah BP Batam Terkait Kasus Lahan di Tiban

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024) sore.

Penggeledahan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut difokuskan pada Direktorat Lahan, khususnya di bagian arsip, guna mencari dokumen terkait kasus dugaan pemanfaatan lahan hutan lindung secara ilegal.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah BP Batam diduga mengabaikan tiga surat permintaan dokumen yang dikirimkan oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Kami telah tiga kali menyurati BP Batam untuk meminta dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan, namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam,” ujar Heribertus di lokasi penggeledahan.

Kasus yang tengah diselidiki melibatkan PT Carlina Cahaya Loka, yang diduga melakukan aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) di kawasan hutan lindung Tiban Southlinks, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga melanggar hukum karena mengubah fungsi lahan yang seharusnya dilindungi.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Carlina Cahaya Loka. Kami fokus mencari dokumen perizinan dan data lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut,” tambah Heribertus.

Proses penggeledahan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

Beberapa ruangan di Direktorat Lahan BP Batam diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang terlewatkan.

“Saat ini, lahan yang diduga disalahgunakan telah kami tetapkan berstatus quo hingga proses hukum selesai. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Heribertus.

Tanggapan BP Batam

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Penulis: jodeni

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

41 menit ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

55 menit ago
  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

1 jam ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

24 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

24 jam ago