Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan. f Istimewa

Telegrapnews.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Pada Rabu (7/1) dini hari, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan penindakan terhadap satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban.

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.

Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.

Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.(*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

KPK Telisik Aliran Uang di Kasus Pengurusan Sertifikat K3 Kemenaker, Ini Dia para Tersangka dan Jabatannya

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang hingga sosok…

13 jam ago
  • Batam

173 Personel Ditsamapta Polda Kepri Siaga Amankan Ramadhan di Kota Batam

Petugas kepolisian berjaga di salah satu titik bazar Ramadhan di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com…

16 jam ago
  • Nasional

Dua Korban Tewas dalam Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Mendalam

Evakuasi jenazah di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38. F. Istimewa TelegrapNews.com – Insiden penyerangan…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Setujui Impor Mikol dari Amerika Serikat, Sebut Upaya Tingkatkan Daya Saing Destinasi Internasional

Ilustrasi Alkohol. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah akhirnya buka suara terkait alasan di balik kesepakatan…

1 hari ago
  • Nasional

Produk AS Tak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Minta Masyarakat Lebih Waspada

Logo Halal Indonesia.F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH…

2 hari ago
  • Nasional

Menko Yusril Desak agar Brimob Penganiaya Anak di Tual, Maluku Diproses Etik dan Dipidana

Yusril Ihza Mahendra. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

2 hari ago