Headline

Baleg DPR Tunda Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada, RUU Baru Akan Menetapkan Aturan Baru

Telegrapnews.com, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, memimpin diskusi terkait perubahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyesuaikan pasal-pasal dalam RUU Pilkada dengan memasukkan amandemen terkait putusan MK terbaru. Baleg DPR mengusulkan perubahan pada pasal 40 RUU Pilkada sebagai berikut:

Pasal 40 RUU Pilkada:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.

Perubahan ini tetap sejalan dengan ketentuan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Selain itu, pasal baru juga ditambahkan untuk mengatur ambang batas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dengan kriteria sebagai berikut:

(2) Untuk pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, partai politik harus memenuhi persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk provinsi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5%.

DIM RUU Pilkada ini direncanakan akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disetujui, perubahan ini akan berdampak pada partai-partai besar seperti PDIP, yang saat ini memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta dan harus mematuhi ketentuan ambang batas baru untuk Pilkada Jakarta 2024 dan daerah lainnya.

Sumber: bisnis

Share

Recent Posts

  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

41 menit ago
  • Batam

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…

4 jam ago
  • Nasional

Sudah Jadi Perhatian PBB, Wamen HAM Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Segera Diungkap

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

1 hari ago
  • Internasional

AS Klaim Sudah Menenggelamkan Lebih dari 65 Kapal Iran

Ilustrasi kapal perang Iran. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyebutkan…

1 hari ago
  • Ekonomi

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

Menteri Keuangan Purbaya bersalaman dengan Kepala BP Batam Amasakar Achmad. f Istimewa TelegrapNews.com - Kepala…

2 hari ago
  • Nasional

Belasan ABK WNI Ditangkap di Thailand, Kemlu RI Berikan Bantuan Hukum

Ilustrasi nelayan sedang melaut. f Istimewa TelegrapNews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa…

2 hari ago