Telegrapnews.com, Batam – Tim Relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq, mendesak kasus pengrusakan baliho kampanye mereka dibawa ke ranah hukum.
Desakan ini muncul setelah adanya protes dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri.
Baca juga: Demonya Soal Air Tapi yang Dirusak Baliho Rudi-Rafiq, Lang-lang Laut Kepri Siap Bertindak
Haryanto, koordinator Relawan Rudi-Rafiq, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap aksi pengrusakan baliho tersebut.
Menurutnya, tindakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang mengenai aliran air.
“Ini adalah tindak pidana yang harus dilaporkan ke aparat hukum, khususnya kepolisian,” tegas Haryanto.
Meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024 telah dimulai, ia menilai bahwa kasus ini tidak dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena masa kampanye belum resmi dimulai.
“Namun, pihak yang dirugikan, seperti pemilik atau penyewa reklame, bisa melaporkan kasus ini ke polisi,” tambahnya.
Baca juga: Rempang Kembali Memanas, LBH Jakarta Rilis Video Intimidasi dan Kekerasan di Rempang Galang
Haryanto dan ribuan relawan Rudi-Rafiq merasa sangat dirugikan oleh aksi pengrusakan tersebut.
“Kami mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Ada indikasi bahwa aksi demo ini mungkin dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Kami minta agar kasus ini diusut tuntas,” ujar Haryanto.
Tim relawan berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga integritas proses Pilkada yang akan datang.
Penulis: dr