More

    Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas

    Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengimbau kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa sosialisasi dan kampanye.

    Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan himbauan resmi kepada semua pasangan calon terkait larangan ini.

    Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

    BACA JUGA:  Geger! Dua Kurir Ditangkap di Harbour Bay Batam, Bawa 1 Kg Heroin & Sabu dari Malaysia!

    “Sebelumnya, kami sudah kirimkan himbauan kepada pasangan calon di Pilkada Batam untuk tidak menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan di momen Pilkada ini. Dan kami akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara ini,” ujar Antonius saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024) pagi.

    Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara atau jabatan selama Pilkada, Bawaslu akan bertindak tegas dan menindak sesuai tingkatan pelanggaran.

    BACA JUGA:  Situasi Baloi Kolam Batam Memanas, Warga Soraki Polisi yang Bawa Surat Panggilan

    Baca juga: Dinilai Tidak Netral Berfoto dengan Li Claudia, Seorang Camat dan Empat Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Batam

    “Intinya, kita akan melakukan tindakan langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” tambahnya.

    Sebagai informasi, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama Pilkada meliputi penggunaan mobil dinas. Juga, protokoler, hingga kapal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

    BACA JUGA:  PLN Batam Gelar Upacara Peringatan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda

    Larangan ini diberlakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh calon pejabat.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini