Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas

Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho mengingatkan paslon untuk tidak gunakan fasilitas negara (iman)

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengimbau kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa sosialisasi dan kampanye.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan himbauan resmi kepada semua pasangan calon terkait larangan ini.

Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

BACA JUGA:  Update Jadwal Kapal Ferry Sekupang Batam: 25 Trip Setiap Hari, Berangkat Awal Pukul 07.00 WIB

“Sebelumnya, kami sudah kirimkan himbauan kepada pasangan calon di Pilkada Batam untuk tidak menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan di momen Pilkada ini. Dan kami akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara ini,” ujar Antonius saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024) pagi.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara atau jabatan selama Pilkada, Bawaslu akan bertindak tegas dan menindak sesuai tingkatan pelanggaran.

BACA JUGA:  Kebakaran Kapal Roro KMP Mulia Nusantara di Punggur, Semua Penumpang Selamat

Baca juga: Dinilai Tidak Netral Berfoto dengan Li Claudia, Seorang Camat dan Empat Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Batam

“Intinya, kita akan melakukan tindakan langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” tambahnya.

Sebagai informasi, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama Pilkada meliputi penggunaan mobil dinas. Juga, protokoler, hingga kapal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Terbaru Ferry Batam-Singapura Januari 2025

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh calon pejabat.

Editor: denni risman