
TANJUNG PINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karimun.
Investigasi ini dilakukan setelah muncul laporan bahwa seorang ASN berinisial Rf menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad – Nyanyang pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kampanye di Perum Bukit PN Permai RT 007/RW 001, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, tersebut menjadi sorotan. Seorang oknum ASN Rf terlihat hadir saat calon gubernur Ansar Ahmad menyampaikan orasi di hadapan pendukungnya.
Baca juga: Kejati Kepri Resmi Jalin Kerjasama dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan untuk Bidang Perdata dan TUN
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi atas temuan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Karimun karena ASN tersebut bekerja di wilayah tersebut. Bawaslu Karimun akan melakukan penelusuran lebih lanjut, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujar Maryamah.
Daftar Panjang Pelanggaran ASN
Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN di Kepulauan Riau. Sebelumnya, di Batam, beberapa oknum lurah dan camat juga dilaporkan terlibat ketidaknetralan. Mereka berfoto bersama calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan latar belakang simbol paslon nomor urut dua. Foto ini diambil saat penetapan nomor urut pasangan calon di KPU Batam.
Baca juga: Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas
Maryamah menyesalkan tindakan ASN yang tidak netral dalam Pilkada, meskipun Bawaslu telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penyuluhan.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi langsung serta mengirimkan surat imbauan terkait aturan netralitas ASN dalam Pilkada. Namun, tampaknya masih banyak yang mengabaikannya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menegakkan netralitas ASN, mengingat banyak ASN yang masih terindikasi terlibat afiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia
Bawaslu mengingatkan bahwa ASN memiliki hak pilih, tetapi seharusnya tetap menjaga netralitas mereka di ruang publik.
“Laporan pelanggaran netralitas ASN sudah banyak kami terima, khususnya di Batam. Kami mengapresiasi masyarakat yang melapor, namun seharusnya ASN dapat menahan diri dan tidak menunjukkan afiliasi politik di luar bilik suara,” tutup Maryamah.
Editor: denni risman