Headline

Bawaslu Kepri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Salahgunakan Bansos Jelang Pilkada 2024

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan momentum penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bansos merupakan instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sering kali dimanfaatkan secara politis saat tahapan Pilkada berlangsung.

Baca juga: Kepala Daerah Se-Indonesia Deklarasikan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam program “Dialog SIASAT” di salah satu saluran televisi, Anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Maryamah, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Bansos agar tidak digunakan sebagai alat politik.

“Bansos yang merupakan program pemerintah harus dibedakan dari upaya politisasi. Program Bansos yang terencana dan sudah teranggarkan tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan kandidat tertentu,” jelasnya.

Maryamah juga mengungkapkan bahwa sensitivitas masyarakat terhadap Bansos meningkat seiring berjalannya tahapan Pilkada. Hal ini terutama disebabkan oleh kepala daerah yang mencalonkan diri dan menggunakan momentum penyaluran Bansos untuk kampanye terselubung.

“Bawaslu Kepri telah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan tiga surat himbauan kepada berbagai pihak. Termasuk Forkopimda, untuk menjaga netralitas pada Pilkada,” tambahnya.

Sebagai contoh, Bawaslu Kepri melakukan pengawasan langsung di Kabupaten Lingga terkait program Bansos. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bansos yang dibagikan murni merupakan program pemerintah tanpa ada simbol atau materi kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon.

Baca juga: Rudi Gerak Cepat Kerahkan OPD, Camat, dan Lurah untuk Bantu Warga Terdampak Badai Kammuri

“Bawaslu telah meminta data dari Dinas Sosial untuk memastikan bahwa penyaluran Bansos adalah program terencana. Bukan dadakan atau dipolitisasi menjelang Pilkada,” lanjut Maryamah.

Selain itu, Bawaslu Kepri juga menyoroti kasus di mana foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, muncul dalam kemasan beras bansos yang didistribusikan di Karimun, Natuna, dan Anambas.

Ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu untuk memastikan tidak ada politisasi Bansos dalam bentuk apa pun.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya juga merekomendasikan penghentian penyaluran Bansos menjelang Pilkada 2024 untuk menghindari politisasi.

“Penghentian ini bertujuan agar Bansos tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye,” ungkap Alexander.

Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bansos di tujuh kabupaten/kota di Kepri, guna menjaga agar Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan bersih dari penyalahgunaan wewenang.

Penulis: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

5 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

20 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

21 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago