Batam

Bea CuKai Batam Hentikan Speedboat Tanpa Nama Bermuatan Roko Ilegal Di Perairan Tanjun Uncang

Telegrapnews – Batam ,Upaya memberantas peredaran rokok ilegal nampaknya tidak main – main bagi Bea Cukai Batam.Baru saja sepekan mengelar pemusnahan barang bukti dikantor Bea cukai kini kembali mengagalkan penyeludupan rokok ilegal.

Dalam keterangan resmi yang diterima telegrapnews Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapal untuk menghindari petugas.

Namun berkat kecekatan petugas, speedboat tersebut berhasil diberhentikan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang. Jumlah ini terdiri 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild.

Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua awak yang berada di atasnya. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah taat membayar cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.

Atas kegiatan penyelundupan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Pastikqn Kamtibmas Kondusif saat Imlek dan Hari Libur, Polda Kepri Gelar Latpraops Liong Seligi- 2026

Kegiatan Latpraops Liong Seligi- 2026. F istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau menggelar Latihan Pra…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 1 Tersangka dan Selamatkan Dua WNI yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Polisi mengamankan tersangka TPPO. F. istimewa TelegrapNews.com- Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan…

6 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

1 hari ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

1 hari ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

1 hari ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago