Headline

Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 520 Juta, Satu Pelaku Diamankan

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak delapan buah gading gajah dengan ukuran sedang hingga besar berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam dalam sebuah pengungkapan penyelundupan yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Selain gading gajah, barang bukti lain yang juga ditemukan antara lain rokok ilegal, minuman keras, mesin mobil mewah, dan pasir timah.

Penyelundupan gading gajah ini menarik perhatian karena sudah cukup lama tidak ada pengungkapan terkait barang ilegal tersebut di Batam.

Baca juga: Penyelundupan Meningkat di Batam, Bea Cukai Batam Sita Barang Senilai Rp 387 Miliar

Sebelumnya, penyelundupan yang terungkap lebih banyak melibatkan sisik trenggiling, lobster, hingga anakan buaya.

Gading gajah yang dipajang dalam konferensi pers tersebut sudah dipotong. Diperkirakan memiliki berat total mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp520 juta.

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan barang-barang yang dibawa oleh penumpang yang hendak keluar dari Batam menuju daerah lain.

“Gading gajah ini salah satu pengawasan barang yang kami lakukan terhadap penumpang yang hendak keluar dari Batam ke daerah lain,” ujar Zaky.

Baca juga: Ratusan iPhone 16 ProMax Ilegal Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Gading Gajah Dibawa ke Medan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa gading-gading tersebut akan dibawa ke Medan dari Batam. Meskipun Bea Cukai Batam belum mengetahui asal-usul pasti gading-gading tersebut. Satu orang pelaku telah diamankan dalam kejadian yang terjadi minggu lalu.

Gading-gading tersebut, bersama pelaku, akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam untuk proses lebih lanjut.

Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa penyelundupan gading gajah sangat merugikan kelestarian populasi gajah.

“Gading gajah itu dilarang oleh kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sehingga memasukkan gading, bahkan semua hewan, ke luar atau masuk akan kita tindak,” tegas Askolani.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago