Headline

Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai, ribuan ponsel ilegal, 275 pakaian bekas, dan sejumlah minuman keras ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2024 oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil DJBC Riau, sementara sebagian besar barang dihancurkan di pabrik pemusnahan yang ditunjuk.

Baca juga: Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Putus Total, Jalur Baru Dibuka untuk Kendaraan Ringan

Kerugian Negara Rp 30 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Total ada 20 truk barang ilegal yang kami musnahkan. Dua truk berasal dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru. Serta 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” ujar Parjiya.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

Komitmen Melawan Barang Ilegal

Parjiya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara.

“Rokok tanpa cukai, misalnya, selain merugikan negara, juga berdampak buruk jika dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak tetapi juga memastikan barang-barang ini dimusnahkan dengan aman,” jelasnya.

Proses Pemusnahan

Seluruh rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan dengan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan penyelundupan dan distribusi barang ilegal di wilayah Riau.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan barang ilegal. Caranya, dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan tidak membeli produk tanpa cukai.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago