Headline

Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian

Telegrapnews.com, Batam – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menyerahkan tersangka Ahmad Rustam Ritonga ke Kejari Batam. Berkas perkara Wakil Ketua Peradi Batam dinyatakan lengkap (P21). Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dan sempat menjadi buronan polisi.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan tersangka, dengan tangan diborgol dan membawa plastik kresek berwarna oranye. Dia tiba didampingi oleh dua penyidik Polda Kepri. Ahmad Rustam langsung disambut oleh Jaksa Martin Luther di depan kantor Kejaksaan.

Ahmad Rustam sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepri pada 31 Juli 2024. Setelah ditangkap, ia menjalani 21 hari masa tahanan di Polda Kepri.

Baca juga: Satu Tahun Pasca Penyerangan: Warga Pulau Rempang Gelar Peringatan dengan Tabur Bunga di Jembatan IV Barelang

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, membenarkan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan.

“Iya benar. Hari ini kami limpahkan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Donny Alexander saat dikonfirmasi pada Senin (9/9/2024).

Ahmad Rustam Ritonga didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang pencurian dan keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca juga: Ratusan Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya

Sementara itu, rekan tersangka, Roliati, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Padahal sebelumnya dia dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.  Sementara tuntutan jaksa penuntut umum adalah hukuman 5 tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya Ahmad Rustam Ritonga ke Kejaksaan, kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Tersangka akan menghadapi proses hukum lanjutan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

7 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

8 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago