Batam

Besok PN Batam Gelar Sidang Putusan Bos Developer PT Batam Riau Bertuah

Batam-Pengadilan Negeri (PN) Batam bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan Roma Nasir Hutabarat pengusaha pengembang perumahan yang menjabat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Rabu 8 Mei 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, sebelum menutup sidang tanggapan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa Selasa 7 Mei 2024 di PN Batam.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Niko Nikson Situmorang SH, majelis hakim memutuskan jadwal sidang putusan di gelar besok Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sidang kita lanjutkan besok sekitar pukul 14.00,” ujar Ketua Majelis hakim Benny Yoga Dharma.

Proses persidangan yang telah berjalan dan cukup melelahkan akhirnya mencapai puncaknya, masing-masing pihak telah mengutarakan pendapat hukum beserta bukti yang dijadikan fakta persidangan guna penilaian hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Niko Nixon Situmorang SH dalam pembelaannya tetap meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Roma Basir Hutabarat dari semua tuntutan jaksa karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak bersalah.

“Dengan segala hormat kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa, jangan karena untuk memuaskan para pelapor terdakwa harus menanggung salah yang tidak dilakukannya,” ujar Niko Nixon dalam pembelaannya.

Sementara itu Munir Ginting salah satu konsumen yang dirugikan meminta putusan hakim yang akan digelar besok dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami harapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan bagi kami konsumen yang telah dirugikan oleh terdakwa,” ujarnya.

Hasil pantauan Pos Kota sidang dengan terdakwa Nasir Hutabarat digelar dengan waktu yang cepat, dimulai dari tuntutan oleh JPU Kamis 2 Mei 2024 dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum Senin 6 Mei 2024 dan tanggapan jaksa serta jawaban penasehat hukum Selasa 7 Mei 2024 dan akhirnya sidang putusan Rabu 8 Mei 2024. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…

2 jam ago
  • Internasional

Dideportasi Massal! 232 Pekerja Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Hari Ini Lewat Batam

Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…

3 jam ago
  • Bintan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Uban! Barang dari Batam Diperiksa Ketat, Ini Kata Bea Cukai

Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…

5 jam ago
  • Tanjung Pinang

Pagar Beton Setinggi 1 Meter di Gurindam 12 Dibongkar, Gubernur Ansar Sebut ‘Kesalahan Fatal Kontraktor’!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…

5 jam ago
  • Gaya Hidup

Berlibur ke Kepri Aja’ Jadi Tagline Baru, Targetkan Ledakan Wisatawan di Semester II 2025!

Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…

5 jam ago
  • Gaya Hidup

Mau ke Singapura dari Batam? Cek Jadwal & Harga Ferry Juli 2025, Mulai dari Rp450 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…

7 jam ago