Batam

Besok PN Batam Gelar Sidang Putusan Bos Developer PT Batam Riau Bertuah

Batam-Pengadilan Negeri (PN) Batam bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan Roma Nasir Hutabarat pengusaha pengembang perumahan yang menjabat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Rabu 8 Mei 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, sebelum menutup sidang tanggapan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa Selasa 7 Mei 2024 di PN Batam.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Niko Nikson Situmorang SH, majelis hakim memutuskan jadwal sidang putusan di gelar besok Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sidang kita lanjutkan besok sekitar pukul 14.00,” ujar Ketua Majelis hakim Benny Yoga Dharma.

Proses persidangan yang telah berjalan dan cukup melelahkan akhirnya mencapai puncaknya, masing-masing pihak telah mengutarakan pendapat hukum beserta bukti yang dijadikan fakta persidangan guna penilaian hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Niko Nixon Situmorang SH dalam pembelaannya tetap meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Roma Basir Hutabarat dari semua tuntutan jaksa karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak bersalah.

“Dengan segala hormat kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa, jangan karena untuk memuaskan para pelapor terdakwa harus menanggung salah yang tidak dilakukannya,” ujar Niko Nixon dalam pembelaannya.

Sementara itu Munir Ginting salah satu konsumen yang dirugikan meminta putusan hakim yang akan digelar besok dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami harapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan bagi kami konsumen yang telah dirugikan oleh terdakwa,” ujarnya.

Hasil pantauan Pos Kota sidang dengan terdakwa Nasir Hutabarat digelar dengan waktu yang cepat, dimulai dari tuntutan oleh JPU Kamis 2 Mei 2024 dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum Senin 6 Mei 2024 dan tanggapan jaksa serta jawaban penasehat hukum Selasa 7 Mei 2024 dan akhirnya sidang putusan Rabu 8 Mei 2024. (*)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

9 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

9 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

17 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago