Hukum Kriminal

Biadab, Cabuli Anak Dibawah Umur dan Ancam Bunuh Korban, VRBA Ditangkap Polsek Bengkong

Telegrapnews.com, Batam – Biadab, itulah kata yang tepat untuk VRBA, pria berusia 24 tahun. Dia dengan tega mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun. Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban.

Kasus pencabulan itu terjadi pada 8 Oktober 2024 di sebuah kost-kostan, Bengkong Indah, Batam.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyebutkan pelaku akhirnya ditangkap.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Kritisi BUMD yang Terus Merugi, Suhadi Minta Audit Eksternal

Pelaku ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).

Kronologis

Kejadian ini berawal pada pada hari Senin (7/10/2024) korban, E, meninggalkan rumah sekira pukul 04.00 Wib. Korban baru pulang ke rumah pada Rabu (9/10/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Curiga anaknya tidak pulang beberapa hari, orangtua korban menanyakan kepada korban kemana saja. Korban menjawab dia pergi bersama temannya. Setelah itu orang tua korban melihat korban sering diam sejak pergi dari rumah dan tiduran aja di rumah.

“Setelah beberapa saat, korban menceritakan kepada orang tuanya. Korban mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak layak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban atau memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku. Selanjutnya diduga pelaku ada melakukan hubungan badan dengan cara korban di cekik oleh pelaku. Korban diancam dibunuh jika tidak melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkap Iptu Marihot.

Baca juga: Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Karena orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Bengkong.

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa. Diantaranya, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai baju lengan panjang warna putih, 1 buah pakaian dalam, dan 1 unit handphone merek Samsung A04 milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Iptu Marihot.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

1 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

11 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

11 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

1 hari ago