Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

Ilustrasi gedung MPP Batam. f istimewa TelegrapNews.com -Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam…

8 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah

Personil Polda Kepri mengikuti aksi bakti religi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka menyambut Hari…

10 jam ago
  • Batam

Foto-foto Pengunjung Berlabel “Black List” Mendadak Hilang pasca Tim Kuasa Hukum LCM Lapor Polisi

Salah satu tempat memajang foto-foto pelanggan denganblack list di sebuah THM di Batam…

1 hari ago
  • Batam

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

Walikota Batam sekaligus kepala Bp Batam Amsakar Achmad meninjau proyek untuk pengendalian banjir. F. Istimewa…

1 hari ago
  • News Update

Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Malaysia kembali deportasi papra pekerja Indonesia. Pemulangan PMI melalui Batam difasilitasi KJRI Johor Bahru (kjr…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

Kapolda Kepri Irjem Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. f.Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepri memastikan situasi…

2 hari ago