Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Mendadak Mundur, Istana Sebut Presiden Sudah Setujui Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menghadiri konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry…

20 jam ago
  • Kepri

Antisipasi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong, Polda Kepri Gelar KRYD

TelegrapNews.com- Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi balap liar,…

21 jam ago
  • Batam

Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memulai pekerjaan rekonstruksi Jalan Gajah Mada, khususnya dari ruas Pura…

3 hari ago
  • Nasional

Imigrasi Tangkap 10 WNA Asal China yang Bekerja Sebagai Buruh Bangunan

Imigrasi tangkap WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kantor Imigrasi…

3 hari ago
  • Ekonomi

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama dengan Chairman Panbil Group Johanes Kennedy Aritonang melakukan penandatanganan…

3 hari ago
  • Batam

Mendagri Apresiasi Charina Anggie Simbolon, Putri Prajurit Kodim 0316 ini Masuk 10 Besar Wisudawan Terbaik IPDN 2026

Charina Anggie Simbolon. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi sepuluh calon…

4 hari ago