Telegrapnews.com, Jakarta – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno angkat bicara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemangkasan anggaran di instansinya.
Iman menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu,” ujar Iman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/2/2025), dikutip dari Antara.
Kontributor Daerah Dihentikan, Bukan PHK Pegawai TVRI
Iman menjelaskan bahwa penghentian bukan dilakukan oleh TVRI Pusat, melainkan hanya di TVRI Daerah, yang selama ini membayar para kontributor hanya jika berita mereka ditayangkan.
“Kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian,” jelasnya.
Selain itu, tidak ada kru produksi TVRI yang terkena PHK. Namun, Iman mengakui bahwa beberapa pekerja alih daya (outsourcing), seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, memang terdampak.
Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden
TVRI disebut tetap mematuhi kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah. Meski demikian, fungsi pelayanan publik akan tetap dijaga, terutama dalam ketersediaan tayangan untuk masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
Editor: dr