Headline

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan tiga pelaku penambangan pasir ilegal di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Arsyad Riyandi, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024).

Menurut AKBP Ade Kuncoro Ridwan, terungkapnya pelaku penambangan pasir ilegal berawal dari razia kendaraan.

“Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam. Satu unit mobil dump truck yang bermuatan pasir berhasil diamankan,” katanya.

Informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B, pasir tersebut dibeli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa.

Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam.

“Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal. Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir, ” tambah AKBP Ade.

Para tersangka dikenakan Undang-undang pertambangan Mineral Dan Batubara. “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).”

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

6 menit ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

2 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

3 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

3 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

16 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

1 hari ago