Batam

DPRD Batam Kritik Kebijakan Fuel Card Pertalite, Pertanyakan Dasar Hukumnya

Telegrapnews.com, Batam – Kebijakan penggunaan fuel card untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terus menuai kritik. DPRD Kota Batam menegaskan akan mengawal dan mengawasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Pertamina, pihaknya mendapat kepastian bahwa aturan fuel card hanya berlaku untuk Solar subsidi, bukan untuk Pertalite.

“Kami mempertanyakan dasar hukum Disperindag dalam memberlakukan kebijakan ini. Dari hasil komunikasi kami dengan Pertamina, tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan ini untuk Pertalite. Kebijakan ini hanya didasarkan pada surat edaran Disperindag, bukan keputusan resmi dari Pertamina,” ujar Mangihut, Kamis (30/1/2025).

Mangihut juga menyoroti bahwa kebijakan fuel card untuk Pertalite ini hanya diterapkan di Batam dan tidak berlaku di daerah lain di Indonesia. DPRD Batam bahkan telah meminta agar kebijakan tersebut ditunda sejak Desember 2024.

Penunjukan Bank Dipertanyakan

Selain itu, DPRD mempertanyakan alasan Disperindag menunjuk bank tertentu sebagai penyedia layanan fuel card, bukannya menggunakan bank daerah seperti Bank Riau Kepri.

“Kami telah menanyakan hal ini kepada asosiasi migas, Pertamina, serta pengelola SPBU. Mereka mengaku keberatan karena kebijakan ini tidak memiliki dasar yang jelas dari Pertamina. Selain itu, masyarakat juga terbebani karena harus membuka rekening baru di bank yang ditunjuk Disperindag,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sistem distribusi BBM sebenarnya sudah berjalan dengan baik menggunakan barcode Pertamina, sehingga tidak perlu ada kebijakan tambahan yang berpotensi menambah beban masyarakat.

Sementara itu, muncul informasi bahwa aparat penegak hukum tengah mengkaji kebijakan fuel card ini dan berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami meminta agar kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak diterapkan secara sepihak dan tanpa kajian mendalam. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” ujar Mangihut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih transparan dan terbuka dalam mengambil kebijakan terkait distribusi BBM, agar tidak menimbulkan keresahan dan polemik di kemudian hari.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

7 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago