Headline

Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sempat ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dilepaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama para ahli di bidang hidro-oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi, kedua kapal tersebut tidak terbukti melakukan pencurian pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Pung menjelaskan bahwa penyelidikan mendapati kedua kapal tersebut mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintasi perairan Batam, tetapi tidak melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian pasir laut.

TNI Angkatan Laut turut mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan AIS tersebut bukan untuk tujuan ilegal.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Pung seperti dikutip detik, Sabtu (9/11/2024).

Kedua kapal tersebut telah diperingatkan oleh KKP agar tidak kembali melintasi wilayah perairan Indonesia tanpa izin yang jelas. Saat ini, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6 telah kembali ke Malaysia.

Sebelumnya, kedua kapal isap pasir tersebut sempat ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam. Dugaan mencuri pasir laut yang akan dibawa ke Singapura.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan pengakuan nakhoda, pasir tersebut diambil selama beberapa kali perjalanan setiap bulan. Perkiraan volume hingga 100 ribu meter kubik per bulan.

Namun, meski dilepaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menjelaskan bahwa kerugian negara dari aktivitas serupa dapat mencapai Rp 223 miliar per tahun jika izin tidak diurus sesuai PP 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sesuai PP 23, KKP belum mengeluarkan izin untuk pengambilan sedimen pasir laut. Hingga kini, izin tersebut belum diberikan,” tegas Viktor.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

4 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

6 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago