Headline

Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sempat ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dilepaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama para ahli di bidang hidro-oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi, kedua kapal tersebut tidak terbukti melakukan pencurian pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Pung menjelaskan bahwa penyelidikan mendapati kedua kapal tersebut mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintasi perairan Batam, tetapi tidak melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian pasir laut.

TNI Angkatan Laut turut mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan AIS tersebut bukan untuk tujuan ilegal.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Pung seperti dikutip detik, Sabtu (9/11/2024).

Kedua kapal tersebut telah diperingatkan oleh KKP agar tidak kembali melintasi wilayah perairan Indonesia tanpa izin yang jelas. Saat ini, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6 telah kembali ke Malaysia.

Sebelumnya, kedua kapal isap pasir tersebut sempat ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam. Dugaan mencuri pasir laut yang akan dibawa ke Singapura.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan pengakuan nakhoda, pasir tersebut diambil selama beberapa kali perjalanan setiap bulan. Perkiraan volume hingga 100 ribu meter kubik per bulan.

Namun, meski dilepaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menjelaskan bahwa kerugian negara dari aktivitas serupa dapat mencapai Rp 223 miliar per tahun jika izin tidak diurus sesuai PP 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sesuai PP 23, KKP belum mengeluarkan izin untuk pengambilan sedimen pasir laut. Hingga kini, izin tersebut belum diberikan,” tegas Viktor.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

7 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

8 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

16 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

2 hari ago