Batam

Dua Koruptor Bahan Bakar Minyak APBD Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.

Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
 
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

 Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan secara melawan hukum mengelola anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
  2. Terdakwa disaat melakukan perbuatan korupsi di tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, sepatutnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku Aparatur Sipil Negara khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
  3. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lingga tahun 2022 dari jumlah penduduk sejumlah 98.633 jiwa persentase kemiskinannya mencapai 14,05% atau setidak-tidaknya 12.700 jiwa.
  4. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara khususnya wilayah Kabupaten Lingga;
  5. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana

    Dikatakan Senopati, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara.
Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago