Batam

Dua Koruptor Bahan Bakar Minyak APBD Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.

Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
 
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

 Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan secara melawan hukum mengelola anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
  2. Terdakwa disaat melakukan perbuatan korupsi di tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, sepatutnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku Aparatur Sipil Negara khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
  3. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lingga tahun 2022 dari jumlah penduduk sejumlah 98.633 jiwa persentase kemiskinannya mencapai 14,05% atau setidak-tidaknya 12.700 jiwa.
  4. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara khususnya wilayah Kabupaten Lingga;
  5. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana

    Dikatakan Senopati, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara.
Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

6 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

7 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago