Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.
Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.
Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:
ILUSTRASI makanan yang baik untuk puasa. f istimewa telegrapnews.com - Puasa selama ini kerap dimaknai…
KPK membawa para tersangka dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara. f dok KPK…
Tangkapan layar sosialisasi mekanisme pendaftaran SNPMB siswa secara daring. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari ) telegrapnews.com -…
Ilustrasi merendam kaki dengan garam dan soda kue. f Istimewa telegrapnews.com - Meskipun menjaga kaki…
Demonstrasi semakin meluas di Iran. (West Asia News Agency via Reuters) telegrapnews.com - Aksi demonstrasi…
telegrapnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di…