More

    Dua Pelaku Jambret di Batam Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

    Telegrapnews.com, Batam – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raja Ali Kelana, tepatnya di depan kawasan Tunas 2, Batam Kota, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, berinisial SO (23) dan RB (23), terpaksa ditembak oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.

    Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pelaku mencoba melarikan diri.

    “Kedua pelaku coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kami beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang pada Jumat (20/9/2024).

    Aksi penjambretan ini terjadi pada Rabu (11/9/2024) ketika korban berinisial DW (35) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana.

    BACA JUGA:  Harga Emas Antam Naik Rp 9.000, Rp 1.420.000 per Gram: Berikut Daftar Lengkap Harga Terbaru

    Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

    Kedua pelaku mengendarai sepeda motor Mio, memepet korban dan merampas tasnya. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

    “Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan tas korban,” tambah Heribertus.

    Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Batu Ampar, di tempat indekos mereka.

    BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Batam, Salah Satunya WNA Singapura

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RB bertindak sebagai joki sepeda motor. Sedangkan SO yang menarik tas korban.

    “RB mengendarai motor, SO menarik tas. Keduanya otak pelaku,” jelas Kapolresta.

    Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akui Aksi Keji

    Keduanya merupakan residivis yang baru 25 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial WO, yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret.

    BACA JUGA:  Dikira Hilang, Pelajar SMK Agam Ternyata Dibawa Kabur ke Batam

    “Pelaku WO menerima barang hasil curian dari SO dan RB,” ujar Heribertus.

    Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sementara WO dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Penulis: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini