
Telegrapnews.com, Batam – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raja Ali Kelana, tepatnya di depan kawasan Tunas 2, Batam Kota, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, berinisial SO (23) dan RB (23), terpaksa ditembak oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pelaku mencoba melarikan diri.
“Kedua pelaku coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kami beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang pada Jumat (20/9/2024).
Aksi penjambretan ini terjadi pada Rabu (11/9/2024) ketika korban berinisial DW (35) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana.
Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor Mio, memepet korban dan merampas tasnya. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan tas korban,” tambah Heribertus.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Batu Ampar, di tempat indekos mereka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RB bertindak sebagai joki sepeda motor. Sedangkan SO yang menarik tas korban.
“RB mengendarai motor, SO menarik tas. Keduanya otak pelaku,” jelas Kapolresta.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akui Aksi Keji
Keduanya merupakan residivis yang baru 25 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial WO, yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret.
“Pelaku WO menerima barang hasil curian dari SO dan RB,” ujar Heribertus.
Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sementara WO dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: jd