Hukum Kriminal

Dua Pengendali Joki Imei Diamankan Bea Cukai Batam, 42 Unit iPhone Ikut Disita

Telegrapnews.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan total 42 unit ponsel iPhone merek Apple.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Pada kesempatan ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri,” ungkap Evi melalui siaran tertulis, Jumat (31/1/2025).

Joki Imei Direkrut di Medsos

Menurut Evi, beberapa joki direkrut melalui grup-grup di media sosial dan bahkan dari luar negeri, dengan iming-iming perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Ponsel yang digunakan telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual.

Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya juga telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

4 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago