Hukum Kriminal

Dua Pengendali Joki Imei Diamankan Bea Cukai Batam, 42 Unit iPhone Ikut Disita

Telegrapnews.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan total 42 unit ponsel iPhone merek Apple.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Pada kesempatan ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri,” ungkap Evi melalui siaran tertulis, Jumat (31/1/2025).

Joki Imei Direkrut di Medsos

Menurut Evi, beberapa joki direkrut melalui grup-grup di media sosial dan bahkan dari luar negeri, dengan iming-iming perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Ponsel yang digunakan telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual.

Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya juga telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

14 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

15 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago