Hukum Kriminal

Dua Pengendali Joki Imei Diamankan Bea Cukai Batam, 42 Unit iPhone Ikut Disita

Telegrapnews.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan total 42 unit ponsel iPhone merek Apple.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Pada kesempatan ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri,” ungkap Evi melalui siaran tertulis, Jumat (31/1/2025).

Joki Imei Direkrut di Medsos

Menurut Evi, beberapa joki direkrut melalui grup-grup di media sosial dan bahkan dari luar negeri, dengan iming-iming perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Ponsel yang digunakan telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual.

Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya juga telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

2 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

2 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

3 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

3 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

3 hari ago