Headline

Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Sidang perdana kasus peredaran obat keras tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa kedua terdakwa, Effendi dan Randy Yuanda, dengan Undang-Undang Kesehatan. Kedua terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara.

JPU Abdullah dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka didakwa memproduksi dan mengedarkan obat keras jenis Ketamin HCI tanpa izin yang sah.

Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal yang disebutkan,” ujar JPU Abdullah saat pembacaan dakwaan.

Kedua terdakwa, yang hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Faris Lasenda, Husni, dan Suyanto, diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan peredaran obat keras golongan G yang membahayakan masyarakat.

Abdullah mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Berkat informasi tersebut, aparat Polresta Barelang melakukan penelusuran dan menangkap Effendi dan Randy di Perumahan Windsor Park, Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada pertengahan Agustus 2024.

Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia pada Awal November 2024, Prajogo Pangestu Masih Menguasai Puncak

Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku membeli 18 box obat keras secara online seharga Rp 20 juta. Obat tersebut kemudian dihancurkan, diberi cairan, dan diolah menjadi serbuk putih. Serbuk obat keras tersebut dibagi ke dalam beberapa paket dan dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,1 juta per paket.

“Obat keras ini seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Mereka menjualnya dalam bentuk paket,” tambah Abdullah.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Namun, karena saksi dari pihak JPU belum dapat dihadirkan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Twist Retno menutup persidangan dengan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah saksi dapat dihadirkan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

5 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

5 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

1 hari ago
  • Batam

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…

1 hari ago