Dua terdakwa pengedar obat keras di Batam terancam hukuman 12 tahun (lcm)
Telegrapnews.com, Batam – Sidang perdana kasus peredaran obat keras tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa kedua terdakwa, Effendi dan Randy Yuanda, dengan Undang-Undang Kesehatan. Kedua terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara.
JPU Abdullah dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka didakwa memproduksi dan mengedarkan obat keras jenis Ketamin HCI tanpa izin yang sah.
Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal yang disebutkan,” ujar JPU Abdullah saat pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa, yang hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Faris Lasenda, Husni, dan Suyanto, diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan peredaran obat keras golongan G yang membahayakan masyarakat.
Berkat informasi tersebut, aparat Polresta Barelang melakukan penelusuran dan menangkap Effendi dan Randy di Perumahan Windsor Park, Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada pertengahan Agustus 2024.
Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku membeli 18 box obat keras secara online seharga Rp 20 juta. Obat tersebut kemudian dihancurkan, diberi cairan, dan diolah menjadi serbuk putih. Serbuk obat keras tersebut dibagi ke dalam beberapa paket dan dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,1 juta per paket.
“Obat keras ini seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Mereka menjualnya dalam bentuk paket,” tambah Abdullah.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Namun, karena saksi dari pihak JPU belum dapat dihadirkan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.
Ketua Majelis Hakim Twist Retno menutup persidangan dengan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah saksi dapat dihadirkan.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…