Headline

Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Sidang perdana kasus peredaran obat keras tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa kedua terdakwa, Effendi dan Randy Yuanda, dengan Undang-Undang Kesehatan. Kedua terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara.

JPU Abdullah dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka didakwa memproduksi dan mengedarkan obat keras jenis Ketamin HCI tanpa izin yang sah.

Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal yang disebutkan,” ujar JPU Abdullah saat pembacaan dakwaan.

Kedua terdakwa, yang hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Faris Lasenda, Husni, dan Suyanto, diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan peredaran obat keras golongan G yang membahayakan masyarakat.

Abdullah mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Berkat informasi tersebut, aparat Polresta Barelang melakukan penelusuran dan menangkap Effendi dan Randy di Perumahan Windsor Park, Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada pertengahan Agustus 2024.

Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia pada Awal November 2024, Prajogo Pangestu Masih Menguasai Puncak

Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku membeli 18 box obat keras secara online seharga Rp 20 juta. Obat tersebut kemudian dihancurkan, diberi cairan, dan diolah menjadi serbuk putih. Serbuk obat keras tersebut dibagi ke dalam beberapa paket dan dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,1 juta per paket.

“Obat keras ini seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Mereka menjualnya dalam bentuk paket,” tambah Abdullah.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Namun, karena saksi dari pihak JPU belum dapat dihadirkan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Twist Retno menutup persidangan dengan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah saksi dapat dihadirkan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

24 menit ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

54 menit ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

2 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago