Headline

Dua Tersangka Dibekuk, Bea Cukai Batam Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 5,6 Miliar

Batam – Bea Cukai Batam kembali membuktikan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Dalam dua operasi beruntun, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan barang bukti 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.

Operasi pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Penumpang kapal MV Oceana 7, berinisial CS, tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menarik kecurigaan petugas.

Disembunyikan di Selangkangan

Mengaku sebagai nelayan dari Tanjung Balai Karimun, CS berdalih menghadiri hajatan keluarga di Malaysia. Namun, pemeriksaan badan lebih lanjut mengungkap satu bungkus plastik hitam berisi 45 gram sabu, 78 butir pil Happy Five, dan alat isap sabu di sakunya. Di selangkangannya, ditemukan dua bungkus plastik hitam yang berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram.

Baca juga: Komandan Brigade Israel Tewas dalam Ledakan di Jabalia, Gaza Utara: Hamas Terus Melawan

“Kami temukan barang bukti di saku celana dan selangkangan pelaku, yang setelah diuji laboratorium terbukti sebagai methamphetamine dan Happy Five,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi.

Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Penumpang kapal MV Marine Hawk 3, berinisial R, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, juga dicurigai oleh petugas.

Pemeriksaan badan menemukan tiga bungkus methamphetamine dengan total berat 435 gram di selangkangannya, serta dua alat isap sabu. R mengaku dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Kedua tersangka telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai Batam menegaskan penindakan ini berhasil menyelamatkan 3.500 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar.

“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Muhtadi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Thailand dan Kamboja Akhirnya Setuju Hentikan Perang, Gencatan Senjata Dimulai Tengah Malam Ini!

Telegrapnews.com, Kuala Lumpur – Dunia akhirnya bisa bernapas lega! Setelah konflik bersenjata yang menewaskan sedikitnya…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias…

5 jam ago
  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

9 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

10 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

11 jam ago