
Telegrapnews.com, Batam – Menjelang batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihadapkan pada fenomena menarik. Tiga daerah di provinsi ini berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon, yang akan bersaing melawan kotak kosong dalam pemilihan.
Menurut jadwal, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Saat ini, tiga daerah di Kepri yang kemungkinan besar hanya akan memiliki satu pasangan calon adalah Batam, Bintan, dan Lingga.
Di Batam, pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra telah mendapatkan dukungan dari 11 dari 12 partai politik peraih kursi DPRD Batam 2024.
Satu-satunya partai yang belum bergabung adalah PDIP, yang memiliki 7 kursi. Syarat dukungan adalah 10 kursi, sehingga PDIP menjadi kunci dalam menentukan adanya calon alternatif.
Pasangan lain yang sebelumnya dirumorkan, Marlin Agustina-Jefridin, dikabarkan mundur dari kontestasi.
Di Bintan, pasangan Roby Kurniawan-Deby Maryanti menjadi calon tunggal setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.
Kepastian ini diperoleh setelah Roby dan Deby menerima SK dari Partai Demokrat yang diserahkan oleh Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, pada Kamis (8/8/2024) malam di Jakarta.
Dengan dukungan dari 5 parpol dengan total 22 kursi di DPRD Bintan periode 2024-2029, Roby-Deby hanya menghadapi dua parpol yang belum menentukan sikap, yaitu PDIP dan PAN. Namun, keduanya tidak bisa mengusung calon lain karena tidak memenuhi syarat minimum kursi.
Baca Juga: https://telegrapnews.com/presiden-lira-sbut-ada-keterlibatan-ketua-lembaga-anti/
Sementara itu, di Lingga, petahana Muhammad Nizar dan calon wakil bupati Novrizal berpotensi menghadapi kotak kosong.
Keduanya telah berhasil mengantongi rekomendasi dari NasDem (11 kursi), Demokrat (3), Golkar (4), Gerindra (1), dan PKB (1). Koalisi ini telah mengumpulkan total 20 dari 25 kursi DPRD Lingga 2024.
Pesaing mereka, Alias Wello-Muhammad Ishak, baru memperoleh dukungan dari dua parpol, yaitu Perindo (2 kursi) dan PKS (1 kursi).
Syarat untuk mengusung calon di Pilkada Lingga adalah 5 kursi, dan PDIP yang memiliki 2 kursi menjadi penentu akhir.
Menarik untuk menyaksikan bagaimana situasi ini akan berkembang menjelang batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Apakah akan ada perubahan signifikan dalam dinamika politik di Kepri.
Penulis:jodeni