Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton digelar di PN Batam, Jumat (6/3/2026). f. istimewa

TelegrapNews.com – Sidang putusan terkait sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Ada dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekprabud. Keduanya merupakan warga negara asing.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati,S.H., M.H mengatakan perkara ini adalah splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

“Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa,” katanya.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum, namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun

“Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” katanya.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

PT Pradana Samudra Lines Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Korban Terbaliknya Tugboat di Tanjunguncang

Proses evakuasi korban terbaliknya tugboat di perairan Tanjung Uncang. f Istimewa TelegrapNews.com - Manajemen PT…

19 menit ago
  • News Update

Pendaftaran Mitra MBG sudah tutup, waspada iming-iming jual-beli titik SPPG

Anak-anak sekolah dasar hendak makan MBG. F istimewa TelegrapNews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan…

5 jam ago
  • Internasional

Bomber siluman B-2 serang peluncur rudal Iran dengan bom 1 ton, AS juga Klaim Sudah Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran

Bomber Siluman B-2 milik Amerika Serikat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bomber siluman B-2 Amerika Serikat…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee saat hendak di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya. f Istimewa TelegrapNews.com…

10 jam ago
  • Internasional

Iran Tak akan Berunding dengan AS, Tolak Tawaran Mediasi dari Beberapa Negara

Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia…

1 hari ago
  • Batam

Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat,Amsakar Lanjutkan Rangkaian Safari Ramadan

Amsakar Achmad saat safari Ramadan di Musala At-Taubah dan Masjid Nurul Falah Golden Park Nongsa,…

1 hari ago