Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas BPTD di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Truk ODOL Jadi Sasaran

Dugaan Pungli oleh Petugas BPTD di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Truk ODOL Jadi Sasaran
Diduga telah terjadi praktek pungli oleh oknum BPTD di Pelabuhan Punggur terhadap truk ODOL (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam — Kendaraan truk yang akan menyeberang menggunakan kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dengan tujuan Pelabuhan Sei Pakning, Riau, dan Pelabuhan Tanjung Buton, Jambi, diduga menjadi sasaran pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan.

Pungli tersebut dilaporkan rutin terjadi, terutama terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading), yakni kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi spesifikasi yang diizinkan.

Truk ODOL diduga dipaksa memberikan uang pungli agar diizinkan masuk pelabuhan dan naik ke kapal penyeberangan.

“Jika kami tidak memberikan uang sesuai permintaan mereka (oknum petugas BPTD, red), izin masuk pelabuhan kami dipersulit,” ungkap beberapa sopir truk yang enggan disebutkan namanya kepada Telegrapnews saat ditemui di Pelabuhan Roro Telaga Punggur baru-baru ini.

Pantauan Telegrapnews di lokasi menunjukkan bahwa setelah menyelesaikan administrasi resmi dan pembayaran pungli, truk-truk tersebut diperbolehkan masuk pelabuhan sebelum membeli tiket kapal yang dioperasikan oleh ASDP atau Jembatan Nusantara.

Kepala BPTD Kelas II Kepulauan Riau, Dini Kusumahati Damarintan, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli ini. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak yang menjawab menyebutkan bahwa Dini sedang sakit.

BACA JUGA:  Jadwal Kapal Roro Tanjung Uban ke Batam Hari Ini, Jumat 25 April 2025: 8 Trip, Tiket Hanya Bisa Dibeli Online

Pemerhati transportasi darat di Batam, Jeffrizal De Jong, menegaskan bahwa BPTD harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Pungli akan merusak sistem transportasi dan mencoreng kepercayaan publik,” ujarnya.

General Manager ASDP Cabang Batam, Hermin Welkis, menyatakan pentingnya perhatian bersama terhadap truk ODOL yang kerap melebihi batas dimensi dan muatan yang ditentukan.

Ia mengakui bahwa beberapa kendaraan memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan melebihi ukuran yang telah ditentukan. Karenanya, mereka wajib membeli tiket yang lebih tinggi dari standarnya atau harus sesuai dengan kondisi existingnya.

“Misalnya, kalau standar 5 wajib naik ke golongan berikutnya yakni golongan 6,”pungkasnya.

Truk bermuatan lebih (ODOL) sedang parkir di Pelabuhan Punggur, Batam (ilustrasi)

Bahaya Kendaraan ODOL

Kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan. Dalam pelayaran, muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas kapal dan merusak rampdoor serta mobile bridge.

Over Dimension (OD) sendiri merujuk pada situasi di mana ukuran fisik kendaraan, seperti panjang, lebar, atau tinggi, melebihi batas yang ditentukan. Kendaraan yang melebihi dimensi standar ini sering kali menimbulkan masalah, seperti sulitnya bermanuver di jalan raya, kesulitan dalam melewati jembatan atau terowongan, dan potensi membahayakan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:  Walikota Batam Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid dan Mushala

Sementara Over Load (OL) adalah kondisi di mana kendaraan membawa muatan yang melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Setiap kendaraan memiliki batas berat maksimum yang bisa diangkut, sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi. Jika muatan kendaraan melebihi batas ini, maka kendaraan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Bagi Kapal Penyeberangan, kendaraan ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada nosel-nosel alat pemadam kebakaran yang tersedia di kapal. Muatan yang berlebihan menyebabkan jangkauan sprinkler di kapal menjadi tidak efektif.

Selain itu, jarak antar kendaraan di geladak semakin pendek, yang menyulitkan akses bagi awak kapal dalam menangani kebakaran.

Kendaraan ODOL berdampak buruk bagi spesifikasi kapal berupa kerusakan rampdoor dan mobile bridge menjadi lebih cepat.

Juga kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

BACA JUGA:  Babinsa Buliang Sekupang Bantu Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Mata Kucing

7 Kecelakan Kapal Penyeberangan

Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), beberapa kecelakaan kapal penyeberangan disebabkan oleh kendaraan ODOL, antara lain:

  1. Tenggelamnya Kapal Windu Karsa di Kolaka, 27 Agustus 2011.
  2. Tenggelamnya Kapal Rafelia 2 di Selat Bali, 4 Maret 2016.
  3. Tenggelamnya Kapal Lestari Maju di Selayar, 3 Juli 2018.
  4. Patahnya pintu rampa Kapal Nusa Putra di Merak, 27 Desember 2018.
  5. Tenggelamnya Kapal Bili di Sungai Sambas, 20 Februari 2021.
  6. Tenggelamnya Kapal Yunicee di Selat Bali, 29 Juni 2021.
  7. Terbaliknya Kapal Satya Kencana III di Kumai, 19 Oktober 2022.

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 telah mengatur pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan untuk menjamin keselamatan.

Operator Pelabuhan Roro Telaga Punggur adalah PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Rute yang dilayani termasuk Punggur-Tanjung Uban, Punggur-Dabo Singkep, Punggur-Kuala Tungkal, dan Punggur-Sei Pakning.

Baru-baru ini, kebakaran terjadi di KMP Mulia Nusantara saat bersandar di Pelabuhan Telaga Punggur. Kapal mengangkut 122 penumpang, 18 ABK, dan 47 kendaraan.

Penulis: lcm
Editor: MS